
Menurut UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Tujuan adanya lampu lalu lintas adalah : Pertama, untuk menghindari hambatan karena adanya...